Hari Bebas Kendaraan Bermotor II

Kota Jakarta sudah menjadikan Hari Bebas Kendaraan sebagai acara wajib bulanan dalam Peraturan Daerah no. 2/2005 dalam upaya meringankan permasalahan polusi udara. Diadakan di tempat biasa yaitu Jalan Boulevard Artha Gading sampai ke Jalan Kelapa Nias Raya, acara ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih percaya diri untuk tidak bergantung kepada kendaraan pribadi dan bisa menanamkan kebiasaan baik dari gaya hidup berkelanjutan. Sahabat Alam tentu saja menghadiri acara ini sebagai jembatan untuk memperkenalkan generasi muda kepada isu-isu terkini seputar lingkungan, dalam kasuss ini adalah emisi dan polusi udara, dan mengundang mereka untuk mulai bergabung dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan. Dengan partisipasi masyarkat dari berbagai usia, diharapkan upaya-upaya pelestarian dapat lebih berkembang.