Salah satu dari banyak masalah yang muncul akibat perlakuan yang buruk terhadap lingkungan adalah polusi udara. Gas buangan dari kendaraan bermotor mengandung zat-zat berbahaya, seperti timbal, karbon monoksida, dan nitrogen dioksida, memuat udara terkontaminasi. Zat-zat ini tidak hanya berbahaya bagi manusia, tetapi juga terhadap lingkungan. Gas-gas ini memperparah efek rumah kaca dan mempercepat peningkatan suhu bumi. Melihat keadaan sekarang ini, situasi tidak tampak menjanjikan. Di Jakarta saja, menurut data lalu lintas Polda Metro Jaya, terdapat lebih dari 20 juta kendaraan memenuhi jalan raya. Keadaan ini menimbulkan kenaikan tingkat timbal diudara sepuluh kali lipat semenjak tahun 2008 menurut Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta di tahun 2013.
Menghadapi tantangan yang terus meningkat akibat udara kotor, Sahabat Alam, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 2/2005 Pasal 27, merayakan Hari Bebas Kendaraan di Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara yang berada di antara Jalan Boulevard Artha Gading sampai Jalan Kelapa Nias Raya. Acara ini dibuka oleh Bapak H. Bambang Sugiyono, Bupati Jakarta Utara dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah termasuk Ibu Penny Susanti, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta (BPLHD) DKI Jakarta.
Melalui kegiatan ini, semoga masyarakat menjadi lebih percaya diri dan nyaman dengan mengurangi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, sebagai kegiatan bulanan yang dicanangkan di Peraturan Daerah, diharapkan Hari Bebas Kendaraan akan meringankan permasalahan polusi udara di Jakarta.